ETFFIN Finance >> Kursus keuangan >  >> Keuangan pribadi >> penganggaran

Cara Menulis Surat kepada Kreditur Ketika Seseorang Meninggal

Pada titik tertentu selama proses berduka, teman dan keluarga almarhum harus mulai menyelesaikan urusannya. Sering, pelaksana warisan menangani hal-hal seperti mengumpulkan dan menginventarisasi aset dan memberi tahu kreditur dan ahli waris. Penting untuk memberi tahu kreditur orang yang meninggal tentang kematian orang yang meninggal untuk menghindari masalah seperti pencurian identitas.

Langkah 1

Hubungi kreditur secara pribadi dan bicaralah dengan perwakilan yang dapat menangani rekening orang yang meninggal. Beri tahu perwakilan bahwa orang yang meninggal telah meninggal dan bahwa Anda akan menindaklanjuti dengan surat pemberitahuan kematian tertulis. Mintalah nomor ID perwakilan atau nomor referensi terkait panggilan tersebut.

Langkah 2

Alamat surat kepada perwakilan. Sertakan nomor ID perwakilan atau nomor referensi untuk panggilan tersebut. Ketik "RE:Pemberitahuan Kematian [Nama Almarhum]."

Langkah 3

Memberitahukan kepada kreditur bahwa yang meninggal itu telah meninggal dunia; referensi panggilan sebelumnya yang Anda buat. Minta kreditur untuk menempatkan pemberitahuan kematian resmi pada file kredit yang meninggal dan untuk menutup rekening. Memberikan informasi tentang orang yang meninggal, seperti nama lengkapnya, alamat, Nomor KTP, tanggal lahir dan nomor rekening.

Langkah 4

Minta kreditur untuk menghubungi Anda jika ia memiliki pertanyaan; mencantumkan nomor telepon atau alamat email. Referensikan dokumen yang Anda lampirkan bersama surat tersebut (salinan akta kematian dan surat wasiat yang dikeluarkan oleh pengadilan pengesahan hakim jika Anda adalah pelaksana harta orang yang meninggal).

Langkah 5

Tanda tangani dan beri tanggal pada surat itu. Kirim ke kreditur. Ulangi Langkah 1-5 untuk setiap kreditur individu yang meninggal.

Hal yang Anda Butuhkan

  • Informasi tentang almarhum (nama, hari ulang tahun, Nomor KTP, alamat)

  • Fotokopi akta kematian

  • Salinan surat wasiat (jika ada)