ETFFIN Finance >> Kursus keuangan >  >> Keuangan pribadi >> utang

Pelepasan Utang Berdasarkan UCC Pasal 9

Uniform Commercial Code Pasal 9 mencakup rincian tentang transaksi yang dijamin dan pelepasan utang dalam situasi pinjaman yang melibatkan beberapa bentuk agunan. Sah, setelah pelunasan hutang, kreditur tidak mempunyai dasar hukum untuk mengejar debitur dan tidak mempunyai tuntutan atas harta kekayaan yang dimiliki oleh debitur saat ini atau harta kekayaan yang diperoleh debitur di kemudian hari. Pelepasan menandai akhir dari perjanjian pinjaman.

Kode Komersial Seragam

Sebelum pembuatan Uniform Commercial Code, setiap negara bagian memiliki hukum komersialnya sendiri. Ini menciptakan masalah bagi perusahaan dan individu yang beroperasi melintasi batas negara, yang UCC meringankan. Komisioner Hukum Seragam dan Lembaga Hukum, secara teratur meninjau UCC dan memiliki kekuatan untuk membuat amandemen terhadap dokumen asli. Setiap negara bagian mendasarkan hukumnya pada UCC, meskipun undang-undang di sebagian besar negara bagian menyimpang dari dokumen sampai batas tertentu.

Transaksi Aman

Di bawah UCC, dalam hal peminjam gagal bayar, kreditur dapat mengambil agunan yang dijanjikan peminjam untuk menjamin pinjaman. Kreditur harus menjual agunan dan menggunakan hasil penjualan untuk menutupi biaya perampasan kembali, memegangnya dan mendaftarkannya untuk dijual. Kreditur juga dapat menggunakan hasil penjualan untuk melunasi hutang yang belum dibayar dan untuk memenuhi hak gadai junior yang dijaminkan di properti jika pemegang hak gadai junior memberikan bukti hutang tersebut.

Penjualan Agunan

Pasal 9 UCC menyatakan bahwa kreditur harus melepaskan agunan dengan cara yang wajar secara komersial. Kreditur harus memberi tahu debitur dan semua pemegang hak gadai lainnya sebelum penjualan, meskipun UCC tidak memberikan kerangka waktu yang tepat selain mengatakan kreditur harus memberikan "pemberitahuan yang wajar." Dalam kasus yang melibatkan barang non-konsumen, kreditur harus memberikan pemberitahuan 10 hari kepada pihak yang berkepentingan. Jika kreditur tidak memberitahukan penjualan kepada debitur, debitur dapat meminta ganti rugi sebesar 10 persen dari pokok utang ditambah biaya jasa yang timbul.

Memulangkan

Dalam kasus di mana debitur telah membayar kurang dari 60 persen dari hutang yang terutang, kreditur dapat mempertahankan agunan sebagai ganti pelunasan utang. Kreditur harus memberikan kepada debitur dan pemegang hak gadai lainnya suatu usul tertulis dan debitur dan kreditur lainnya harus menerima syarat-syarat perjanjian. Jika debitur atau kreditur lain dengan hak jaminan atas agunan menolak usul dalam waktu 21 hari sejak menerima pemberitahuan, maka kreditur harus menjual barang tersebut. Dalam situasi yang melibatkan barang konsumsi, kreditur dapat menyita agunan dan melunasi utangnya tanpa memperoleh persetujuan debitur.