ETFFIN Finance >> Kursus keuangan >  >> Personal finance >> masa pensiun

Apakah Janda Berhak atas Manfaat Pensiun Suami yang Meninggal?

Pensiun adalah tunjangan yang diterima oleh pensiunan atau veteran secara teratur. Ketika penerima pensiun meninggal dunia, pasangannya berhak menerima tunjangan suaminya. Tergantung pada jenis pensiun, pasangan yang masih hidup harus memenuhi persyaratan tertentu untuk mengklaim uang.

Manfaat Jaminan Sosial

Jika pasangan almarhum janda bekerja dan membayar pajak Jaminan Sosial setidaknya selama 10 tahun, pasangan yang masih hidup berhak atas manfaat penyintas Jaminan Sosial. Janda dapat menerima manfaat penuh pada usia pensiun, atau dapat memilih untuk menerima pengurangan manfaat sejak usia 60 tahun, sejak 2011. Jika janda tersebut cacat, Namun, dia dapat menerima tunjangan sejak usia 50 tahun. Jika janda merawat anak dari almarhum yang cacat atau di bawah usia 16 tahun, janda berhak menerima manfaat segera.

Manfaat Veteran

Jika yang meninggal adalah seorang veteran, janda mungkin berhak atas Pensiun Kematian Veteran. Veteran yang meninggal harus telah bertugas setidaknya 90 hari di militer dengan setidaknya satu hari bertugas selama perang. Tambahan, veteran itu harus telah menerima pemecatan yang terhormat, dan pasangan yang masih hidup harus memiliki penghasilan yang berada di bawah batas yang telah ditentukan.

Rencana pensiun

Sebagian besar rencana pensiun memungkinkan pemegangnya menunjuk penerima manfaat untuk menerima manfaat jika pemegangnya meninggal. Jika pemegangnya menikah dan meninggal sebelum menunjuk ahli waris, manfaat diteruskan ke pasangan pemegang. Jika pemegang program pensiun bercerai atau belum menikah dan belum menunjuk ahli waris, manfaatnya akan masuk ke dalam harta pemegang.

Perceraian dan Pernikahan Kembali

Perceraian dan pernikahan kembali mempengaruhi manfaat secara berbeda tergantung pada jenis pensiun. Beberapa rencana pensiun, seperti paket 401k, dapat dibagi selama perceraian. Setelah perceraian, pemegang rencana dapat mengubah nama penerima manfaat. Namun, program pensiun federal seperti tunjangan Jaminan Sosial tidak akan berubah sebagai akibat dari perceraian atau pernikahan kembali. Mantan pasangan dari orang yang telah meninggal dapat mengajukan permohonan untuk menerima manfaat penyintas Jaminan Sosial selama pasangan tersebut menikah minimal 10 tahun. Namun, jika mantan pasangan menikah lagi sebelum usia 60 tahun, dia kehilangan hak atas manfaat ini.