ETFFIN Finance >> Kursus keuangan >  >> Financial management >> pensiun

Grantor Retained Annuity Trust (GRAT)

A Grantor Retained Anuity Trust adalah alat perencanaan perkebunan yang menyediakan cara bagi individu untuk memberikan sebagian kekayaan mereka kepada penerima manfaat tanpa membayar sejumlah besar uang dalam bentuk pajak atau hadiah. Individu dapat mendirikan perwalian dan memberikan sumbangan uang untuk itu. Mereka kemudian akan mengambil pembayaran anuitas kembali dari kepercayaan untuk waktu tertentu sebelum sisanya diberikan kepada penerima. Berikut adalah dasar-dasar pemberi kepercayaan anuitas yang dipertahankan dan cara kerjanya.

Pihak-pihak yang Terlibat

Ada 3 pihak yang akan terlibat dalam jenis pengaturan kepercayaan ini. Pertama-tama, ada pemberi yang merupakan individu yang awalnya mendirikan kepercayaan. Ini adalah orang yang ingin menyampaikan sebagian dari kekayaannya kepada ahli waris. Orang berikutnya yang terlibat adalah wali amanat. Wali amanat akan bertugas menjaga kepercayaan atas nama pemberi hibah. Ini adalah individu yang harus baik dengan keuangan dan teknik manajemen. Pihak ketiga dalam transaksi ini adalah penerima manfaat. Penerima harus menjadi anggota keluarga pemberi dalam situasi ini. Penerima adalah orang yang akan menerima uang yang tersisa dalam kepercayaan setelah pemberi selesai menerima pembayaran anuitas.

Proses

Dengan pemberi dana tetap mempertahankan kepercayaan anuitas, pemberi akan memulai proses untuk memulai kepercayaan. Setelah akun perwalian dibuat, pemberi hibah kemudian akan memberikan sumbangan kepada kepercayaan. Uang itu kemudian akan menjadi milik perwalian dan akan dikeluarkan dari harta individu. Pemberi hibah harus membayar sejumlah pajak atas sumbangan pada saat itu. Pajak akan dihitung berdasarkan nilai hadiah dari donasi. Nilai hadiah dihitung dengan mengambil jumlah sumbangan, menambahkan tingkat bunga teoritis, dan kemudian mengurangkan pembayaran anuitas yang akan diterima. Dalam banyak kasus, pemberi dapat mengaturnya sehingga nilai hadiah adalah nol setelah mengambil pembayaran anuitas.

Pada saat itu, pemberi akan mulai menerima pembayaran anuitas untuk beberapa tahun tertentu. Pembayaran anuitas dapat didasarkan pada bunga yang dikembalikan dari investasi dalam kepercayaan atau dapat didasarkan pada persentase dari total nilai kepercayaan.

Setelah beberapa tahun tertentu, pembayaran anuitas akan berhenti. Pada saat itu, semua aset yang masih dalam kepercayaan akan ditransfer oleh wali amanat kepada penerima manfaat. Penerima manfaat tidak perlu membayar pajak tanah atau hadiah apa pun atas uang yang mereka terima.

Pemberi hibah mendapat manfaat mengetahui bahwa mereka telah mengurus semua pajak untuk penerima manfaat mereka di ujung depan dan penerima kemudian dapat menikmati hadiahnya.