Asuransi Kewajiban Pengusaha:Hukum dan Pembatasan
Kewajiban hukum
Dua bagian asuransi yang diwajibkan oleh hukum di sebagian besar negara bagian adalah Kompensasi Pekerja dan Asuransi Kewajiban Pengusaha. Memiliki kebijakan ini tidak hanya melindungi karyawan, tetapi juga majikan dari litigasi dari cedera yang diderita selama jam kerja.
Setiap bisnis yang mempekerjakan bahkan satu orang memiliki tanggung jawab hukum untuk mendapatkan asuransi kewajiban pemberi kerja. Ini termasuk setiap bisnis yang mempekerjakan sub-kontraktor, peserta pelatihan, dan pekerja sementara. Tidak memiliki asuransi kewajiban majikan dapat dihukum oleh hukum dan untuk setiap hari Anda tidak memiliki karyawan Anda, Anda mungkin menghadapi denda. Tanpa cakupan ini, agen kesehatan dan keselamatan dapat menutup bisnis Anda.
Bagaimana Melindungi
Jika seorang karyawan terluka selama bekerja, penghargaan uang dijamin dari majikan mereka untuk setiap biaya pengobatan dan hingga persentase tertentu dari upah mereka yang hilang saat tidak dapat bekerja atau dua pertiga dari gaji karyawan. Penghargaan biasanya untuk “cacat atau kematian” yang diderita selama karyawan melakukan tugasnya dengan pengecualian kelalaian atau mabuk di pihak karyawan. Pembayaran juga diberikan kepada penyintas jika terjadi kematian karyawan.
Asuransi kewajiban majikan, yang melindungimu, karyawan, dari klaim yang dibuat terhadap Anda oleh karyawan Anda, tidak sama dengan asuransi kewajiban publik, yang melindungimu, karyawan, dari klaim yang dibuat oleh pihak ketiga yang menderita cedera atau kerugian karena kelalaian bisnis.
Hukum dan Pembatasan
Menurut beberapa undang-undang, ada batasan jumlah kompensasi yang dapat dipulihkan oleh karyawan yang terluka dari majikan mereka, dan undang-undang juga menghapus tanggung jawab rekan kerja.
Sistem ini merupakan jaring pengaman bagi seluruh karyawan, tetapi telah dikritik karena membatasi hak-hak umum pekerja. Dengan kata lain, kompensasi pekerja memberikan perawatan medis dan kompensasi sebagai ganti pelepasan hak-hak untuk menuntut majikan.
Karyawan yang mengalami cedera atau sakit karena kelalaian majikan dapat menuntut majikan untuk kompensasi apa pun, bahkan jika bisnis berakhir dalam likuidasi. Namun, polis ini tidak akan melindungi majikan terhadap klaim yang dibuat karena diskriminasi seksual, pemecatan yang salah, dll.
Perhatikan bahwa sertifikat asuransi kewajiban majikan Anda harus ditampilkan dan karyawan Anda harus dapat mengaksesnya. Anda dapat menampilkan sertifikat di papan informasi dalam bisnis Anda atau Anda dapat memindainya secara elektronik dan menampilkannya di situs web Anda.
Anda akan ingin menggunakan perusahaan asuransi resmi; sebaliknya, polis Anda tidak akan berlaku dan Anda dapat menghadapi denda karena tidak memiliki pertanggungan yang benar. Jika Anda tidak dapat menemukan cakupan yang sesuai, sebagai upaya terakhir, Anda dapat membeli asuransi kompensasi pekerja melalui Dana Asuransi Kompensasi Negara (SCIF), yang merupakan entitas yang dioperasikan negara yang dimaksudkan untuk membantu Anda memperoleh asuransi secara nonprofit. Sebagian besar negara bagian memiliki entitas seperti ini.
Pertanggungan
- Membeli Asuransi Kewajiban Anjing untuk Melindungi Anda dan Orang Lain
- Asuransi Penculikan dan Uang Tebusan
- Manfaat dan Risiko Asuransi Captive
- Apa itu Asuransi Kesalahan dan Kelalaian?
- Dasar-dasar Asuransi Tanggung Jawab Direksi dan Pejabat
- Asuransi Kewajiban Payung:Apa Itu?
- Apakah Cakupan Asuransi Kewajiban Anda Memadai?
- Asuransi Tanggung Jawab Produk:Siapa yang Membutuhkannya?
-
Perbedaan Antara Asuransi Tanggung Jawab dan Tabrakan
Pengemudi yang bijaksana mengevaluasi polis asuransi berdasarkan keadaan individu ketika memilih jenis dan jumlah asuransi mobil yang dibutuhkan. Memahami istilah yang terkait dengan asuransi mobil, s...
-
Apa itu Asuransi Tanggung Jawab Pribadi dan Bagaimana Cara Kerjanya?
Jika Anda bertanggung jawab atas kecelakaan yang menyebabkan cedera diri atau kerusakan properti, Anda memerlukan tanggung jawab pribadi untuk menutupi biaya kerusakan. Tanpa asuransi tanggung jawab p...