ETFFIN Finance >> Kursus keuangan >  >> Personal finance >> Pertanggungan

Apakah Cakupan Ganti Rugi Kematian Vs. Kematian karena Kecelakaan?

Polis ganti rugi kematian dan kematian karena kecelakaan menjamin pemegang polis terhadap kematiannya yang terjadi dalam keadaan tertentu, artinya polis ini membayar manfaat kepada ahli waris tertanggung hanya jika pemegang polis kadaluwarsa dari peristiwa yang dipertanggungkan. Hasil dari, biaya baik ganti rugi kematian atau pertanggungan kematian karena kecelakaan relatif murah dibandingkan dengan polis asuransi jiwa standar. Meskipun ada kesamaan antara ganti rugi kematian dan asuransi kematian karena kecelakaan, mereka berbeda dalam banyak hal, termasuk jumlah manfaat dan cakupan.

Asuransi Ganti Rugi Kematian

Jika perusahaan asuransi menawarkan asuransi ganti rugi kematian, konsumen biasanya akan memiliki pilihan untuk menambahkannya ke polis asuransi mobilnya. Asuransi ganti rugi kematian membayar ahli waris tertanggung sejumlah tertentu, biasanya antara $5, 000 dan $10, 000, hanya jika pemegang polis meninggal dalam kecelakaan mobil. Polis akan membayar manfaat bahkan jika tertanggung menyebabkan kecelakaan yang mematikan. Namun, sebagian besar polis mewajibkan tertanggung untuk kadaluwarsa dalam jangka waktu tertentu, seperti 90 hari setelah kejadian. Beberapa polis mencakup pertanggungan untuk segala cara di mana tertanggung meninggal dalam kecelakaan mobil, seperti dipukul di trotoar. Polis juga dapat memperluas pertanggungan kepada penumpang tertanggung yang meninggal dalam kecelakaan mobil.

Asuransi Kematian Akibat Kecelakaan

Biasanya ditambah dengan asuransi pemotongan karena kecelakaan, asuransi kematian akibat kecelakaan membayar ahli waris tertanggung sejumlah yang telah ditentukan sebelumnya jika pemegang polis meninggal akibat kecelakaan, termasuk kecelakaan mobil. Sering disebut sebagai asuransi ganti rugi ganda, asuransi kematian akibat kecelakaan biasanya membayar penerima manfaat berlipat ganda, seperti dua kali, dari nilai nominal polis dalam hal tertanggung meninggal karena kecelakaan.

Pengecualian

Asuransi ganti rugi kematian memberikan perlindungan hanya untuk kematian akibat kecelakaan mobil. Relatif, sebagian besar polis asuransi kematian karena kecelakaan akan membayar manfaat jika tertanggung meninggal dunia dalam segala jenis kecelakaan. Secara umum, polis kematian karena kecelakaan tidak termasuk pertanggungan untuk kematian akibat bunuh diri, percobaan bunuh diri, penggunaan obat-obatan terlarang, melukai dengan sengaja, penyakit mental atau fisik, tindakan perang, secara tidak sengaja menimbulkan luka luar atau mengemudi saat mabuk.

Asuransi lainnya

Jika tertanggung memiliki polis lain, seperti asuransi jiwa dan kesehatan, ahli warisnya juga akan menerima manfaat dari polis ganti rugi kematian dan asuransi kematian karena kecelakaan jika kematian terjadi sebagai akibat dari peristiwa yang ditanggung.