Apa itu Korporasi?
Korporasi adalah badan hukum yang dibentuk oleh orang perseorangan, pemegang sahamEkuitas Pemegang SahamEkuitas Pemegang Saham (juga dikenal sebagai Ekuitas Pemegang Saham) adalah akun di neraca perusahaan yang terdiri dari modal saham ditambah, atau pemegang saham, dengan tujuan beroperasi untuk mendapatkan keuntungan. Perusahaan diperbolehkan untuk membuat kontrak, menuntut dan dituntut, aset sendiri, mengirimkan pajak federal dan negara bagian, dan meminjam uang dari lembaga keuangan.
Penciptaan korporasi melibatkan proses hukum yang disebut pendirian di mana dokumen hukum yang berisi tujuan utama bisnis, nama dan lokasi, dan jumlah saham dan jenis sahamSaham preferenSaham preferen (saham preferen, saham preferen) adalah kelas kepemilikan saham dalam suatu perusahaan yang memiliki klaim prioritas atas aset perusahaan atas saham biasa. Sahamnya lebih senior daripada saham biasa tetapi lebih junior relatif terhadap utang, seperti obligasi. diterbitkan, dirancang.
Proses pendirian memberikan entitas bisnis fitur yang berbeda yang melindungi pemiliknya dari tanggung jawab pribadi jika terjadi tuntutan hukum atau tuntutan hukum.
Apa Jenis Umum Perusahaan?
Sebuah perusahaan dapat dibuat oleh satu pemegang saham atau oleh beberapa pemegang saham yang datang bersama-sama untuk mengejar tujuan bersama. Perusahaan dapat dibentuk sebagai entitas yang mencari laba atau tidak mencari laba.
Entitas nirlaba membentuk mayoritas perusahaan, dan mereka dibentuk untuk menghasilkan pendapatan dan memberikan pengembalian kepada pemegang saham mereka, sesuai dengan persentase kepemilikan mereka di perusahaan.
Entitas nirlaba beroperasi di bawah kategori organisasi amal, yang didedikasikan untuk tujuan sosial tertentu seperti pendidikan, keagamaan, ilmiah, atau tujuan penelitian. Alih-alih mendistribusikan pendapatan kepada pemegang saham, organisasi nirlaba menggunakan pendapatan mereka untuk mencapai tujuan mereka.
Tiga jenis utama pendirian bisnis adalah:
1. Perusahaan C
C Corporation adalah bentuk penggabungan yang paling umum di antara bisnis dan berisi hampir semua atribut perusahaan. Pemilik menerima keuntungan dan dikenakan pajak pada tingkat individu, sedangkan korporasi itu sendiri dikenakan pajak sebagai badan usaha.
2. Perusahaan S
S Corporation dibuat dengan cara yang sama seperti C Corporation tetapi berbeda dalam batasan pemilik dan tujuan pajak. Korporasi S terdiri dari hingga 100 pemegang saham dan tidak dikenakan pajak secara terpisah – sebagai gantinya, keuntungan/kerugian ditanggung oleh pemegang saham atas SPT PPh orang pribadinya.
3. Perusahaan Nirlaba
Biasa digunakan oleh para dermawan, pendidikan, dan organisasi keagamaan untuk beroperasi tanpa menghasilkan keuntungan. Nirlaba dibebaskan dari pajak. Setiap kontribusi, sumbangan, atau pendapatan yang diterima disimpan dalam entitas untuk dibelanjakan pada operasi, ekspansi, atau rencana masa depan.
Bagaimana Cara Kerja Korporasi?
Sebuah perusahaan diharuskan untuk menyebutkan dewan direksiDewan DireksiDewan direksi adalah panel orang yang dipilih untuk mewakili pemegang saham. Setiap perusahaan publik wajib mengangkat dewan direksi. sebelum dapat memulai operasi, dan anggota dewan direksi dipilih oleh pemegang saham dalam rapat umum tahunan. Setiap pemegang saham berhak atas satu suara per saham, dan mereka tidak diharuskan untuk mengambil bagian dalam menjalankan korporasi sehari-hari. Namun, pemegang saham berhak untuk dipilih sebagai anggota dewan direksi atau pejabat eksekutif korporasi.
Dewan direksi terdiri dari sekelompok individu yang dipilih untuk mewakili pemegang saham. Mereka ditugaskan untuk membuat keputusan tentang isu-isu utama yang mempengaruhi pemegang saham, dan mereka juga membuat kebijakan untuk memandu manajemen dan operasi harian perusahaan.
Anggota terpilih untuk dewan direksi berutang tugas perawatan kepada pemegang saham, dan mereka harus bertindak demi kepentingan terbaik pemegang saham dan korporasi.
Apa Keuntungan dan Kerugian Inkorporasi?
Keuntungan
- Badan hukum terpisah – Independen dari pemiliknya dan dianggap sebagai badan hukum yang dapat menjalankan bisnis, properti sendiri, mengadakan kontrak yang mengikat, meminjam uang, menuntut dan dituntut, dan membayar pajak.
- Hidup tanpa batas – Pemegang Saham, pemegang saham, atau anggotanya adalah pemilik suatu korporasi, dan dikelola oleh dewan direksi. Kematian atau ketidakmampuannya menjalankan tugasnya tidak mempengaruhi kelangsungan badan hukum ini; hanya perubahan dalam piagam perusahaan yang memungkinkan untuk diperpanjang atau dilikuidasi.
- Tanggung jawab terbatas – Pemilik perusahaan hanya bertanggung jawab atas jumlah yang mereka investasikan. Kreditur dan pemberi pinjaman tidak memiliki klaim atas aset pribadi pemilik untuk pembayaran yang terutang oleh pemegang saham.
- Perpindahan kepemilikan saham yang mudah – Perusahaan Publik vs Perusahaan Publik Perbedaan utama antara perusahaan swasta vs publik adalah bahwa saham perusahaan publik diperdagangkan di bursa efek, sedangkan saham perusahaan swasta tidak. perusahaan tidak memerlukan persetujuan dari pemegang saham lain untuk menjual saham atau saham pemilik individu. Saham atau saham dapat dengan mudah diperjualbelikan di pasar, terlepas dari volume mereka.
- Manajemen yang kompeten – Investor atau pemilik tidak boleh secara langsung menangani operasi bisnis sehari-hari. Mereka memilih dewan direksi yang akhirnya mempekerjakan tim manajemen profesional.
- Sumber modal – Perusahaan dapat memperoleh dana dari penjualan saham dan penerbitan obligasi.
Kekurangan
- Biaya pendirian – Lebih mahal melalui proses pendirian daripada membentuk kepemilikan tunggal atau kemitraan.
- Pajak berganda - Dua pajak disetorkan, dari pendapatan perusahaan dan dari pembayaran dividen kepada pemegang saham.
- Dokumentasi - Selain dokumen pendirian, perusahaan harus mengajukan laporan tahunan dan pengembalian pajak, serta memelihara catatan akuntansi, lisensi, dan dokumen penting lainnya.
Bagaimana Korporasi Dibubarkan?
Kehidupan suatu badan hukum berlangsung sampai terjadi perubahan piagam atau tujuan keberadaannya telah mencapai puncaknya. Sebuah proses yang disebut likuidasi akan melayani transisi, difasilitasi oleh likuidator.
Aset perusahaan akan dijual dan hasilnya pertama-tama akan diberikan kepada kreditur untuk melunasi utang. Apa pun yang tersisa akan diberikan kepada pemegang saham. Likuidasi paksa biasanya dipicu oleh kreditur dari perusahaan yang bangkrut atau bangkrut.
Informasi Lebih Lanjut
CFI menawarkan Financial Modeling &Valuation Analyst (FMVA)™ Menjadi Certified Financial Modeling &Valuation Analyst (FMVA)® Sertifikasi Financial Modeling and Valuation Analyst (FMVA)® CFI akan membantu Anda mendapatkan kepercayaan diri yang Anda butuhkan dalam karir keuangan Anda. Daftar hari ini! program sertifikasi bagi mereka yang ingin membawa karir mereka ke tingkat berikutnya. Untuk terus belajar dan mengembangkan basis pengetahuan Anda, silakan jelajahi sumber daya CFI tambahan yang relevan di bawah ini:
- Anak Perusahaan Anak perusahaan (sub) adalah badan usaha atau korporasi yang dimiliki sepenuhnya atau dikendalikan sebagian oleh perusahaan lain, disebut sebagai orang tua, atau memegang, perusahaan. Kepemilikan ditentukan oleh persentase saham yang dimiliki oleh perusahaan induk, dan bahwa kepemilikan saham harus minimal 51%.
- KepailitanKebangkrutanKebangkrutan adalah status hukum dari manusia atau entitas non-manusia (perusahaan atau lembaga pemerintah) yang tidak mampu membayar hutangnya
- Surga PajakTax HavenSurga pajak atau pusat keuangan lepas pantai adalah negara atau yurisdiksi mana pun yang menawarkan kewajiban pajak minimal kepada individu dan bisnis asing.
- Kursus Analis Keuangan
keuangan
-
Apa itu Perusahaan Saham Gabungan?
Perusahaan saham gabungan adalah bisnis yang dimiliki oleh investornya. Para pemegang saham membeli dan menjual saham dan memiliki sebagian dari perusahaan. Persentase kepemilikan didasarkan pada juml...
-
Apa itu Perusahaan Multinasional (MNC)?
Perusahaan multinasional (MNC) adalah perusahaan yang beroperasi di negara asalnya, maupun di negara-negara lain di seluruh dunia. Ini mempertahankan kantor pusatStruktur PerusahaanStruktur perusahaan...