ETFFIN Finance >> Kursus keuangan >  >> Keuangan pribadi >> keuangan rumah

Apa Polis Asuransi Pemilik Rumah Saat Pemilik Meninggal Dunia?

Setelah seseorang meninggal, pelaksana hartanya harus menangani banyak barang sampai harta itu dibagikan. Salah satu masalah yang sering muncul adalah apa yang harus dilakukan dengan asuransi pemilik rumah saat rumah dalam pengesahan hakim. Sebagian besar perusahaan asuransi tidak suka rumah dibiarkan kosong untuk waktu yang lama.

Tanggung Jawab Pelaksana

Pelaksana pada dasarnya menangani segala sesuatu yang berkaitan dengan harta individu sampai selesai. Selama periode ini, pelaksana mungkin perlu menelepon perusahaan asuransi pemilik rumah dan mengubah nama polis menjadi perkebunan. Pelaksana mungkin juga perlu menambahkan namanya sendiri ke polis asuransi pemilik rumah selama proses ini.

Masa Tenggang Perusahaan Asuransi

Sebagian besar perusahaan asuransi tidak suka meninggalkan rumah kosong untuk waktu yang lama. Hal ini cenderung mengarah pada vandalisme, pencurian dan kerugian lain yang dapat menjadi tanggung jawab perusahaan asuransi. Karena ini, perusahaan asuransi mungkin enggan membiarkan rumah tetap kosong. Umumnya, perusahaan asuransi akan memberikan tenggang waktu 60 hari sampai 90 hari di mana rumah bisa duduk kosong sebelum polis dicabut.

Transisi ke Pemilik Baru

Khas, ketika seseorang meninggal, seluruh harta kekayaannya dibagikan kepada ahli warisnya oleh pelaksana. Pemilik rumah memiliki kesempatan untuk mewariskan rumah kepada orang yang dicintai. Setelah ini terjadi, penerima kemudian harus mengambil polis asuransi pemilik rumah di rumah. Karena ini, rumah biasanya tidak harus tetap kosong untuk waktu yang lama. Bahkan jika penerima manfaat berencana menjual rumah, dia harus mengambil kebijakan atas namanya sendiri.

Penunggang Cakupan

Ketika pemilik rumah meninggal, Anda mungkin ingin memeriksa dengan perusahaan asuransi pemilik rumahnya tentang pengendara cakupan. Dalam beberapa kasus, pemilik rumah mungkin memiliki jenis asuransi jiwa hipotek yang melekat pada polis. Dengan jenis pertanggungan ini, perusahaan asuransi akan membayar hipotek ketika pemilik rumah meninggal. Ini menghilangkan beban hipotek dari anggota keluarga dan pada dasarnya memberi mereka rumah yang sudah dilunasi untuk digunakan.