ETFFIN Finance >> Kursus keuangan >  >> Financial management >> Pertanggungan

Asuransi Umum - Apa itu Premi yang Diterima Dimuka?

Premi yang belum diterima mengacu pada jumlah premi asuransi yang dibayar di muka. Itu belum diterima oleh perusahaan asuransi sampai periode pembayaran telah tercapai. Sebagai contoh, jika seorang individu yang diasuransikan memiliki pembayaran polis yang jatuh tempo pada tanggal 20 setiap bulan, saat ini, dan melakukan pembayaran untuk bulan berikutnya pada tanggal 15, premi yang baru saja dia bayarkan dianggap belum merupakan pendapatan sampai 5 hari kemudian ketika pembayaran jatuh tempo untuk bulan berjalan.

Penanggung harus melacak semua premi yang belum merupakan pendapatan karena jika seseorang memutuskan untuk membatalkan polisnya, penanggung bertanggung jawab untuk membayar uang dari premi yang belum merupakan pendapatan kembali kepada pemegang polis. Melanjutkan dengan contoh yang sama, jika pemegang polis melakukan pembayaran pada tanggal 15 untuk premi yang jatuh tempo pada tanggal 20, tetapi memutuskan untuk membatalkan liputannya pada tanggal 17 karena ia beralih ke perusahaan lain; perusahaan asuransi yang dia bayar belum mendapatkan pembayaran itu, dan karena itu akan berutang kepadanya pengembalian uang yang sama dengan pembayaran apa pun yang dia lakukan. Ini untuk menjaga agar perusahaan asuransi tidak menyimpan uang yang dibayarkan kepada mereka di muka, kecuali polis tetap aktif melewati periode yang dicakup pembayaran.