ETFFIN Finance >> Kursus keuangan >  >> Keuangan pribadi >> penganggaran

Cara Mendapatkan Pernyataan Online Dari Pengangguran di New Jersey

Verifikasi pendapatan adalah salah satu alasan yang dimiliki seseorang yang menerima pengangguran di New Jersey karena ingin melihat pernyataan. Jika Anda mengajukan permohonan bantuan keuangan, pinjaman atau menyatakan pailit, Anda biasanya harus menunjukkan bukti penghasilan. Orang yang bekerja dapat menunjukkan lembar gaji atau cetakan dari majikan mereka. Jika pengangguran adalah satu-satunya pendapatan Anda dan negara menyetor uang ke rekening Anda, Anda mungkin tidak memiliki pernyataan Anda saat Anda membutuhkannya. New Jersey membuat pernyataan tersedia di Internet untuk siapa saja yang memiliki akun.

Langkah 1

Masuk ke akun Anda di situs web Manfaat Asuransi Pengangguran Departemen Tenaga Kerja dan Pengembangan Tenaga Kerja New Jersey (NJLWD) (lihat Sumberdaya) dengan mengklik "Ajukan Klaim Lanjutan." Jika Anda mengajukan klaim awal menggunakan situs web, Anda membuat akun saat mengajukan dan harus menggunakan nama pengguna dan kata sandi yang sama dengan yang Anda masukkan saat itu. Jika Anda tidak melakukannya, buat akun dengan memasukkan nama Anda, alamat, Nomor Jaminan Sosial dan memilih kata sandi.

Langkah 2

Klik opsi untuk melihat akun Anda dari menu. Ini akan membuka halaman di mana Anda dapat melihat informasi akun Anda, pembayaran dan sisa saldo akun Anda.

Langkah 3

Klik pada tanggal untuk pernyataan yang Anda butuhkan.

Langkah 4

Cetak pernyataan dengan mengklik opsi cetak pada halaman.

Tip

Anda dapat mengubah alamat Anda dari situs web, tetapi hanya jika alamat Anda tetap di negara bagian.

Peringatan

Anda dapat menambah atau mengubah informasi setoran langsung Anda, tetapi Anda tidak dapat menghentikan setoran langsung dari situs web. Anda harus menelepon atau mengunjungi departemen.

Anda tidak dapat mengakses database asuransi pengangguran selama jam kerja kantor. Anda harus mengaksesnya antara pukul 7 pagi hingga 6 sore. Waktu bagian timur Senin sampai Jumat dan antara jam 8 pagi dan 3 sore. Sabtu dan Minggu.