ETFFIN Finance >> Kursus keuangan >  >> fund >> Dana investasi swasta

Hong Kong akan memperkenalkan rezim dana Kemitraan Terbatas

Sebagai pusat keuangan internasional, Hong Kong memiliki peran penting dalam industri dana, dan berkomitmen untuk memperkuat posisinya untuk investasi dan penciptaan kekayaan di kawasan ini. Setelah penerapan pembebasan pajak terpadu dan rezim perusahaan dana terbuka, Hong Kong terus meningkatkan daya saingnya dengan diperkenalkannya rezim Dana Kemitraan Terbatas (LPF).

Apa arti rezim LPF baru ini bagi Hong Kong

Hong Kong adalah pusat ekuitas swasta terbesar kedua di Asia setelah Cina daratan*. Sebagai pasar IPO terkemuka dunia untuk perusahaan yang didukung ekuitas swasta dan dekat dengan daratan Cina, Hong Kong berada di posisi yang tepat untuk lebih memperluas bisnis ekuitas swastanya. Inisiatif Greater Bay Area China dan dorongan internasionalisasi Renminbi semakin memposisikan Hong Kong menjadi yurisdiksi pilihan untuk dana swasta di Asia.

Tonggak penting untuk penataan dana swasta di Hong Kong

RUU LPF Hong Kong diperkenalkan pada 20 Maret 2020, bertujuan untuk mengizinkan dana pribadi untuk mendirikan dan beroperasi secara lokal sebagai kemitraan terbatas. RUU tersebut diharapkan mulai berlaku pada 31 Agustus 2020 . Rezim LPF yang baru menyediakan sarana investasi alternatif bagi pengelola dana swasta yang menggalang dana atau berinvestasi di kawasan Asia Pasifik dan mencari sarana dana yang berdomisili di kawasan.

Elemen inti dari rezim LPF yang diusulkan

Lingkup dan struktur

  • Jenis dana:dana swasta termasuk modal ventura, ekuitas swasta, perumahan, infrastruktur, utang dan dana situasi khusus
  • Formalitas:kemitraan terbatas dengan Mitra Umum (GP) dan setidaknya satu Mitra Terbatas**
  • Perpajakan:Tidak ada bea modal dan tidak ada bea materai. LPF biasanya dalam lingkup di bawah pembebasan dana terpadu

Pemerintahan

  • Hukum:Ordonansi Dana Kemitraan Terbatas (LPFO)
  • Pendaftaran:pengajuan ke Registrar of Companies (RoC) oleh firma hukum atau pengacara terdaftar di Hong Kong
  • Pembubaran:Dana dapat dibubarkan sesuai dengan Perjanjian Kemitraan Terbatas dengan pemberitahuan pembubaran diajukan ke RoC

Pihak-pihak kunci dalam operasi dana

  • GP:bertanggung jawab atas pengelolaan dan pengendalian LPF, dengan asumsi tanggung jawab tidak terbatas
  • Manajer Investasi (IM):menjalankan fungsi manajemen investasi sehari-hari. IM yang melakukan aktivitas yang diatur di Hong Kong harus memiliki lisensi SFC
  • Auditor:melakukan audit dana independen setiap tahun
  • Penanggung jawab APU/PPT:GP harus menunjuk pihak yang memenuhi syarat untuk menjalankan fungsi anti pencucian uang (AML) / kontra-pembiayaan teroris (CFT)

Kewajiban operasi utama

  • Untuk memiliki manajemen tahanan yang tepat
  • Untuk mempertahankan kantor terdaftar di Hong Kong
  • Menunjuk pihak independen seperti pengelola dana untuk perhitungan NAB dan pelayanan investor, jika perlu dan berlaku

Masa depan dan langkah selanjutnya

Kami percaya pembentukan rezim LPF baru akan memberikan peluang besar dan manfaat jangka panjang bagi komunitas manajemen aset dan selanjutnya mendorong pertumbuhan yang kuat untuk sektor ekuitas swasta di wilayah tersebut. Kami akan terus memantau perkembangan rezim dan membagikan lebih banyak pembaruan saat tersedia.

Intertrust – mitra dana Anda

Dengan lebih dari 40 tahun di Hong Kong, kami adalah salah satu penyedia layanan internasional yang paling mapan untuk manajer aset di kawasan ini. Kami memiliki tim layanan dana khusus dengan keahlian untuk mengelola dana terbuka dan tertutup.

Memanfaatkan sistem dan teknologi kami yang terdepan di dunia, kami menyediakan layanan administrasi penuh untuk dana alternatif. Layanan dana inti kami meliputi akuntansi dana, perhitungan NAB, persiapan laporan keuangan, jasa keagenan perbendaharaan dan transfer.

Hubungi kami

Jika Anda ingin mempelajari lebih lanjut tentang rezim LPF yang baru atau bagaimana kami dapat mendukung penyiapan dana di Hong Kong, silahkan hubungi kami.

* Ringkasan Dewan Legislatif SAR Hong Kong – RUU Dana Kemitraan Terbatas

** Dana harus berkonsultasi dengan Penasihat Dana dan Penasihat Pajak untuk pengaturan struktur yang tepat yang berlaku untuk kegiatan dan perencanaan pajak