ETFFIN Finance >> Kursus keuangan >  >> Cryptocurrency >> Bitcoin

Ukraina menjadi negara terbaru yang mengatur cryptocurrency

NEW DELHI:Parlemen Ukraina Verkhovna Rada mengesahkan undang-undang yang mengatur cryptocurrency dan memastikan keamanan pengguna. Sekarang menunggu anggukan Presiden Volodymyr Zelenskyy.
Setelah El Salvador dan Kuba, Ukraina telah menjadi negara terbaru yang memberlakukan undang-undang seputar cryptocurrency. Perdagangan Cryptocurrency tidak ilegal di negara ini bahkan sebelum undang-undang, namun tidak ada undang-undang di sekitarnya.
Namun, Ukraina tidak akan mengizinkan penggunaan Bitcoin sebagai alat pembayaran yang sah bersama mata uang nasional seperti El Salvador. Undang-undang cryptocurrency Ukraina memiliki ketentuan berikut:
* Undang-undang mengizinkan warga negara untuk memiliki, bertukar dan memperdagangkan cryptocurrency di platform lokal atau asing selama mereka terdaftar di Ukraina.
* Mereka yang berpartisipasi di pasar crypto akan dapat secara mandiri menentukan nilai aset virtual, membuka rekening bank untuk menyelesaikan transaksi, dan juga mencari perlindungan hukum.
* Penyedia layanan Crypto harus mengikuti peraturan anti pencucian uang negara.
* Undang-undang baru mengakui aset virtual sebagai barang tidak berwujud yang dijamin dan tidak dijamin.
* Undang-undang mengamanatkan bahwa istilah 'Aset virtual keuangan' dikeluarkan oleh entitas terdaftar.
* Cryptocurrency tidak akan diterima sebagai alat pembayaran legal untuk barang dan jasa.
Aset yang didukung oleh mata uang digital akan diatur oleh bank sentral negara National Bank of Ukraine (NBU).
* Aset derivatif atau sekuritas akan diatur terutama oleh komisi pasar Saham Nasional.
Menurut laporan, Omset harian Ukraina dalam aset digital hampir mencapai $37, 000. Pemerintah juga optimis tentang pertumbuhan ekonomi kripto negara itu.
Legalisasi cryptocurrency di Ukraina hanyalah bukti dari semakin populernya mata uang digital di seluruh dunia.
(Untuk berita kripto terbaru, tips investasi dan update harga real-time, ikuti halaman Cryptocurrency kami.)